Jumat, 14 Maret 2014

Sengketa Sipadan dan Ligitan

TeRuS kEjAr NaSiBmU, mEsKi TaKdIR tAk DaPaT dIuBaH !!!


Salah satu tugas Mahkamah Internasional adalah menyelesaikan sengketa internasional yang terjadi antar negara (Salah satu contoh yang pernah diselesaikan adalah masalah Indonesia dengan Malaysia tentang sengketa kepemilikan Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan).
a)      Jelaskan pertimbangan Mahkamah Internasional yang memenangkan pihak Malaysia !
b)      Mekanisme apakah yang dipakai oleh Mahkamah Internasional dalam menyelesaikan setiap masalah sengketa internasional ?

A. Pertimbangan MI yang Memenangkan Malaysia atas Pulau Sipadan dan Ligitan
            Pada tahun 1998 masalah sengketa Sipadan dan Ligitan dibawa ke MI. Kemudian pada hari Selasa, 17 Desember 2002, MI mengeluarkan keputusan tentang kasus sengketa kedaulatan Pulau Sipadan dan Ligitan antara Indonesia dengan Malaysia. Hasilnya, dalam voting di lembaga itu, Malaysia dimenangkan oleh 16 hakim, sementara hanya 1 orang yang berpihak kepada Indonesia. Dari 17 hakim itu, 15 merupakan hakim tetap dari MI, sementara hanya satu hakim merupakan pilihan Malaysia dan satu lagi dipilih oleh Indonesia.
Kemenangan Malaysia, oleh karena berdasarkan pertimbangan effectivity (tanpa memutuskan pada pertanyaan dari perairan teritorial dan batas-batas maritim), yaitu pemerintah Inggris (penjajah Malaysia) telah melakukan tindakan administratif secara nyata berupa penerbitan ordinasi perlindungan satwa burung, pungutan pajak terhadap pengumpulan telur penyu sejak tahun 1930, dan operasi mercusuar sejak 1960-an. Sementara itu, kegiatan pariwisata yang dilakukan Malaysia tidak menjadi pertimbangan, serta penolakan berdasarkan chain of title (rangkaian kepemilikan dari Sultan Sulu) akan tetapi gagal dalam menentukan batas di perbatasan laut antara Malaysia dan Indonesia di Selat Makassar.

B. Mekanisme Penyelesaian Sengketa oleh MI
            Ada dua cara penyelesaian sengketa internasional, yaitu secara damai dan secara paksa atau kekerasan (perang). Penyelesaian secara damai meliputi :
ü  Arbitrase, yaitu penyelesaian sengketa internasional dengan cara menyerahkannya kepada orang tertentu atau arbritator, yang dipilih secara bebas oleh mereka yang bersengketa, namun keputusannya harus sesuai dengan kepatutan dan keadilan (ex aequo et bono).
Prosedur penyelesaiannya adalah sebagai berikut :
1.      Masing-masing negara yang bersengketa menunjuk dua arbitrator, satu boleh berasal dari warga negaranya sendiri.
2.      Para arbitrator tersebut memilih seorang wasit seagai ketua dari pengadilan arbitrase tersebut.
3.      Putusan melalui suara terbanyak.
ü  Penyelesaian Yudisial, adalah penyelesaian sengketa internasional melalui suatu pengadilan internasional dengan memberlakukan kaidah-kaidah hukum.
ü  Negosiasi, tidak seformal Arbitrase dan Yudisial. Terlebih dahulu dilakukan konsultasi dan komunikasi agar negosiasi dapat berjalan semestinya.
ü  Jasa-jasa baik atau mediasi, yaitu cara penyelesaian sengketa internasional dimana negara mediator bersahabatdengan para pihak yang bersengketa, dan membantu peyelesaian sengketanya secara damai.
ü  Konsiliasi, dalam arti luas adalah penyelesaian sengketa dengan bentuan negara-negara lain atau badan-badan penyelidik dan komite-komite penasehat yang tidak berpihak. Konsiliasi dalam arti sempit adalah suatu penyelesaian sengketa internasional melalui komisi atau komite dengan  membuat laporan atau usul penyelesaian kepada pihak sengketa dan tidak mengikat.
ü  Penyelidikan, adalah biasanya dipakai dalam perselisihan batas wilayah suatu negara dengan menggunakan fakta-fakta untuk memperlancar perundingan.
Sedangkan penyelesaian sengketa internasional secara paksa atau kekerasan (perang) antara lain yaitu :
ü  Perang dan tindakan non perang, bertujuan untuk menaklukan negara lawan dan membebankan syarat penyelesaian kepada negara lawan.
ü  Retorsi, adalah pembalasan dendam oleh suatu negara terhadap tindakan-tindakan tidak pantas yang dilakukan negara lain. Contohnya yitu dengan menurunkan status hubungan diplomatik, atau penarikan diri dari kesepakatan-kesepakatan fiscal dan bea masuk.
ü  Tindakan-tindakan pembalasan adalah cara penyelesaian sengketa internasional yang digunakan suatu negara untuk mengupayakan memperoleh ganti rugi dari negara lain dengan adanya pemaksaan terhadap suatu negara.
ü  Blokade secara damai, adalah adalah tindakan yang dilakukan pada waktu damai, tapi merupakan suatu pembalasan. Misalnya permintaan ganti rugi atas pelabuhan yang di blokade oleh negara lain.
ü  Intervensi (campur tangan) adalah campur tangan terhadap kemerdekaan politik tertentu secara sah dan tidak melanggar hukum internasional, contohnya :
1.      Intervensi kolektif sesuai dengan piagam PBB.
2.      Intervensi untuk melindungi hak-hak dan kepentingan warga negaranya.
3.      Pertahanan diri
4.      Negara yang menjadi obyek intervensi dipersalahkan melakukan pelanggaran berat terhadap hukum internasional.
Ada dua mekanisme penyelesaian sengketa internasional melalui Mahkamah Internasional, yaitu meknisme normal dan khusus.
a)      Mekanisme Normal
1.      Penyerahan perjanjian khusus yang berisi identitas para pihak dan pokok persoalan sengketa
2.      Pembelaan tertulis, berisi fakta, hukum yang relevan, tambahan fakta baru, penilaian atas faka yang disebutkan dan berisi dokumen pendukung.
3.      Presentasi pembelaan bersifat terbuka dan umum atau tertutup tergantung pihak sengketa yang bersangkutan.
4.      Keputusan bersifat menyetujui dan penolakan. Kasus internasional dianggap selesai apabila :
¨      Para pihak mencapai kesepakatan
¨      Para pihak menarik diri dari proses persidangan Mahkamah Internasional
¨      Mahkamah Internasional telah memutus kasus tersebut berdasarkan pertimbangan dan telah dilakukan sesuai proses hukum internasional yang berlaku.
b)      Mekanisme Khusus
1.      Keberatan awal karena ada keberatan dari pihak sengketa karean Mahkamah Internasional dianggap tidak memiliki yusidiksi atau kewenangan atas kasus tersebut.
2.      Ketidak hadiran salah satu pihak yang bersengketa, biasanya dilakukan oleh Negara tergugat atau respondent karena menolak yuridiksi Mahkamah Internasional.
3.      Keputusan sela, untuk memberikan perlindungan terhadap subyek persidangan, supaya pihak sengketa tidak melakukan hal-hal yang mengancah efektivitas persidangan Mahkamah Internasional.
4.      Beracara bersama, beberapa pihak disatukan untuk mengadakan sidang bersama karena materi sama terhadap lawan yang sama.

5.      Intervensi atau campur tangan, Mahkamah Internasional memberikan hak kepada negara lain yang tidak terlibat dalam sengketa untuk melakukan intervensi atas sengketa yang sedang disidangkan bahwa dengan keputusan Mahkamah Internasional ada kemungkinan negara tersebut dirugikan.

Selasa, 18 Februari 2014

makalah narkoba

TeRuS kEjAr NaSiBmU, mEsKi TaKdIR tAk DaPaT dIuBaH !!!

ANGGOTA KELOMPOK :
1.      ADITYA BUDI PRASETYO           (02)
2.      MOCHAMMAD ROMZI                 (21)
3.      RAHMAD EKA SAPUTRA             (29)







NARKOBA

JENIS – JENIS NARKOBA

PENYEBARAN NARKOBA

PENGERTIAN NARKOBA

EFEK NARKOBA
 














           







Latar Belakang
Narkoba merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif lainnya. Terminologi narkoba familiar digunakan oleh aparat penegak hukum seperti polisi (termasuk didalamnya Badan Narkotika Nasional), jaksa, hakim dan petugas Pemasyarakatan. Selain narkoba, sebutan lain yang menunjuk pada ketiga zat tersebut adalah Napza yaitu Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif. Istilah napza biasanya lebih banyak dipakai oleh para praktisi kesehatan dan rehabilitasi. Akan tetapi pada intinya pemaknaan dari kedua istilah tersebut tetap merujuk pada tiga jenis zat yang sama. 
Menurut UU No.22 Tahun 1997 tentang Narkotika disebutkan pengertian Narkotika adalah“zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan”
Sebenarnya Narkoba itu obat legal yang digukan dalam dunia kedokteran, namun saat ini Narkoba banyak disalahgunakan. Bahkan kalangan muda tidak sedikit yang menggunakan narkoba. Banyak dari mereka yang menggunakan Narkoba dengan alasan untuk kesenangan batin, namun sayangnya tidak banyak yang mengetahuai bahaya narkoba.

A. Pengertian Narkoba
Narkoba merupakan singkatan dari (Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif lainnya). Terminologi narkoba familiar digunakan oleh aparat penegak hukum seperti polisi (termasuk didalamnya Badan Narkotika Nasional), jaksa, hakim dan petugas Pemasyarakatan. Selain narkoba, sebutan lain yang menunjuk pada ketiga zat tersebut adalah Napza yaitu Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif. Istilah napza biasanya lebih banyak dipakai oleh para praktisi kesehatan dan rehabilitasi. Akan tetapi pada intinya pemaknaan dari kedua istilah tersebut tetap merujuk pada tiga jenis zat yang sama. 
Menurut UU No.22 Tahun 1997 tentang Narkotika disebutkan pengertian dari:
Narkotika adalah “zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan”
Psikotropika adalah “zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku”. 
Bahan adiktif lainnya adalah “zat atau bahan lain bukan narkotika dan psikotropika yang berpengaruh pada kerja otak dan dapat menimbulkan ketergantungan” 
Meskipun demikian, penting kiranya diketahui bahwa tidak semua jenis narkotika dan psikotropika dilarang penggunaannya. Karena cukup banyak pula narkotika dan psikotropika yang memiliki manfaat besar di bidang kedokteran dan untuk kepentingan pengembangan pengetahuan. 
Menurut UU No.22 Tahun 1997 dan UU No.5 Tahun 1997, narkotika dan psikotropika yang termasuk dalam Golongan I merupakan jenis zat yang dikategorikan illegal. Akibat dari status illegalnya tersebut siapapun yang memiliki, memproduksi, menggunakan, mendistribusikan atau mengedarkan narkotika dan psikotropika Golongan I dapat dikenakan pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. 

PENYEBARAN
Hingga kini penyebaran narkoba sudah hampir tak bisa dicegah. Mengingat hampir seluruh penduduk dunia dapat dengan mudah mendapat narkoba dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Misalnya saja dari bandar narkoba yang senang mencari mangsa didaerah sekolah, diskotik, tempat pelacuran, dan tempat-tempat perkumpulan genk. Tentu saja hal ini bisa membuat para orang tua, ormas, pemerintah khawatir akan penyebaran narkoba yang begitu meraja rela. Upaya pemberantas narkoba pun sudah sering dilakukan, namun masih sedikit kemungkinan untuk menghindarkan narkoba dari kalangan remaja maupun dewasa, bahkan anak-anak usia SD dan SMP pun banyak yang terjerumus narkoba. Hingga saat ini upaya yang paling efektif untuk mencegah penyalahgunaan Narkoba pada anak-anak yaitu dari pendidikan keluarga. Orang tua diharapkan dapat mengawasi dan mendidik anaknya untuk selalu menjauhi Narkoba.





B. Macam – Macam Narkoba 


Jenis-Jenis Narkoba

1. Morfin
Morfin adalah hasil olahan dari opium/candu mentah. Morfin merupakan alkaloida utama dari opium (C17H19NO3). Morfin rasanya pahit, berbentuk tepung halus berwarna putih atau dalam bentuk cairan berwarna. Pemakaiannya dengan cara dihisap dan disuntikkan. 

2. Codeina
Codein termasuk garam turunan dari opium dan candu. Efek codein lebih lemah daripada heroin dan potensinya untuk menimbulkan ketergantungaan rendah. Biasanya dijual dalam bentuk pil atau cairan jernih. Cara pemakaiannya ditelan dan disuntikkan. 

3. Heroin (putaw)
Heroin mempunyai kekuatan yang dua kali lebih kuat dari morfin dan merupakan jenis opiat yang paling sering disalahgunakan orang di Indonesia pada akhir – akhir ini. Heroin yang secara farmakologis mirip dengan morfin menyebabkan orang menjadi mengantuk dan perubahan mood yang tidak menentu. Walaupun pembuatan, penjualan dan pemilikan heroin adalah ilegal, tetapi diusahakan heroin tetap tersedia bagi pasien dengan penyakit kanker terminal karena efek analgesik dan euforik-nya yang baik. 


4. Methadon
Saat ini Methadone banyak digunakan orang dalam pengobatan ketergantungan opioid. Antagonis opioid telah dibuat untuk mengobati overdosis opioid dan ketergantungan opioid. Sejumlah besar narkotik sintetik (opioid) telah dibuat, termasuk meperidine (Demerol), methadone (Dolphine), pentazocine (Talwin), dan propocyphene (Darvon). Saat ini Methadone banyak digunakan orang dalam pengobatan ketergantungan opioid. Antagonis opioid telah dibuat untuk mengobati overdosis opioid dan ketergantungan opioid. Kelas obat tersebut adalah nalaxone (Narcan), naltrxone (Trexan), nalorphine, levalorphane dan apomorphine. Sejumlah senyawa dengan aktivitas campuran agonis dan antagonis telah disintesis, dan senyawa tersebut adalah pentazocine, butorphanol (Stadol), dan buprenorphine (Buprenex). Beberapa penelitian telah menemukan bahwa buprenorphine adalah suatu pengobatan yang efektif untuk ketergantungan opioid. Nama popoler jenis opioid : putauw, etep, PT, putih.

5. Demerol
Nama lain dari Demerol adalah pethidina. Pemakaiannya dapat ditelan atau dengan suntikan. Demerol dijual dalam bentuk pil dan cairan tidak berwarna.

6. Candu
Getah tanaman Papaver Somniferum didapat dengan menyadap (menggores) buah yang hendak masak. Getah yang keluar berwarna putih dan dinamai “Lates”. Getah ini dibiarkan mengering pada permukaan buah sehingga berwarna coklat kehitaman dan sesudah diolah akan menjadi suatu adonan yang menyerupai aspal lunak. Inilah yang dinamakan candu mentah atau candu kasar. Candu kasar mengandung bermacam-macam zat-zat aktif yang sering disalahgunakan. Candu masak warnanya coklat tua atau coklat kehitaman. Diperjual belikan dalam kemasan kotak kaleng dengan berbagai macam cap, antara lain ular, tengkorak, burung elang, bola dunia, cap 999, cap anjing, dsb. Pemakaiannya dengan cara dihisap.




C. Faktor yang Mendorong
a. Motivasi dalam penyalahgunaan zat dan narkotika ternyata menyangkut motivasi yang berhubungan dengan keadaan individu (motivasi individual) yang mengenai aspek fisik, emosional, mental-intelektual dan interpersonal. 

b. Di samping adanya motivasi individu yang menimbulkan suatu tindakan penyalahgunaan zat, masih ada faktor lain yang mempunyai hubungan erat dengan kondisi penyalahgunaan zat yaitu faktor sosiokultural seperti di bawah ini dan ini merupakan suasana hati menekan yang mendalam dalam diri remaja antara lain: 
1. Perpecahan unit keluarga misalnya perceraian, keluarga yang berpindah-pindah, orang tua yang tidak ada/jarang di rumah dan sebagainya
2. Pengaruh media massa misalnya iklan mengenai obat-obatan dan zat. 
3. Perubahan teknologi yang cepat. 
4. Kaburnya nilai-nilai dan sistem agama serta mencairnya standar moral; (hal ini berarti perlu pembinaan Budi Pekerti – Akhlaq) 
5. Meningkatnya waktu menganggur. 
6. Ketidakseimbangan keadaan ekonomi misalnya kemiskinan, perbedaan ekonomi etno rasial, kemewahan yang membosankan dan sebagainya. 
7. Menjadi manusia untuk orang lain. 

D. Bahaya Narkoba
a. Menurut Efeknya
Halusinogen, efek dari narkoba ini bisa mengakibatkan bila dikonsumsi dalam sekian dosis tertentu dapat mengakibatkan seseorang menjadi ber-halusinasi dengan melihat suatu hal/benda yang sebenarnya tidak ada / tidak nyata contohnya kokain & LSD 

Stimulan, efek dari narkoba ini bisa mengakibatkan kerja organ tubuh seperti jantung dan otak bekerja lebih cepat dari kerja biasanya sehingga mengakibatkan seseorang lebih bertenaga untuk sementara waktu , dan cenderung membuat seorang pengguna lebih senang dan gembira untuk sementara waktu 

Depresan, efek dari narkoba ini bisa menekan sistem syaraf pusat dan mengurangi aktivitas fungsional tubuh, sehingga pemakai merasa tenang bahkan bisa membuat pemakai tidur dan tidak sadarkan diri. Contohnya putaw 

Adiktif, Seseorang yang sudah mengkonsumsi narkoba biasanya akan ingin dan ingin lagi karena zat tertentu dalam narkoba mengakibatkan seseorang cenderung bersifat pasif , karena secara tidak langsung narkoba memutuskan syaraf-syaraf dalam otak,contohnya ganja , heroin , putaw 

"Jika terlalu lama dan sudah ketergantungan narkoba maka lambat laun organ dalam tubuh akan rusak dan jika sudah melebihi takaran maka pengguna itu akan overdosis dan akhirnya kematian".

b. Menurut Jenisnya
Adapun bahaya narkoba berdasarkan jenisnya adalah sebagai berikut: 
Opioid:
depresi berat, apatis, rasa lelah berlebihan, malas bergerak, banyak tidur, gugup, gelisah, selalu merasa curiga, denyut jantung bertambah cepat, rasa gembira berlebihan, banyak bicara namun cadel, rasa harga diri meningkat, kejang-kejang, pupil mata mengecil, tekanan darah meningkat, berkeringat dingin, mual hingga muntah, luka pada sekat rongga hidung, kehilangan nafsu makan, turunnya berat badan

Kokain:
denyut jantung bertambah cepat, gelisah, rasa gembira berlebihan, rasa harga diri meningkat, banyak bicara, kejang-kejang, pupil mata melebar, berkeringat dingin, mual hingga muntah, mudah berkelahi, pendarahan pada otak, penyumbatan pembuluh darah, pergerakan mata tidak terkendali, kekakuan otot leher

Ganja:
mata sembab, kantung mata terlihat bengkak, merah, dan berair, sering melamun, pendengaran terganggu, selalu tertawa, terkadang cepat marah, tidak bergairah, gelisah, dehidrasi, tulang gigi, keropos, liver, saraf otak dan saraf mata rusak, skizofrenia

Ectasy:
enerjik tapi matanya sayu dan wajahnya pucat, berkeringat dingin, sulit tidur, kerusakan saraf otak, dehidrasi, gangguan liver, tulang dan gigi keropos, tidak nafsu makan, saraf mata rusak

Shabu-shabu: 
Enerjik, paranoid, sulit tidur, sulit berfikir, kerusakan saraf pengendali pada otak sehingga sesak nafas, banyak bicara, denyut jantung bertambah cepat, pendarahan otak, shock pada pembuluh darah jantung yang akan berujung pada kematian

Benzodiazepin: 
berjalan sempoyongan, wajah kemerahan, banyak bicara tapi cadel, mudah marah, konsentrasi terganggu, kerusakan organ-organ tubuh terutama otak 


Jadi dapat disimpulkan apabila narkoba dikonsumsi Oleh:

a. Remaja
Masa remaja merupakan suatu fase perkembangan antara masa anak-anak dan masa dewasa. Perkembangan seseorang dalam masa anak-anak dan remaja akan membentuk perkembangan diri orang tersebut di masa dewasa. Karena itulah bila masa anak-anak dan remaja rusak karena narkoba, maka suram atau bahkan hancurlah masa depannya. 

Pada masa remaja, justru keinginan untuk mencoba-coba, mengikuti trend dan gaya hidup, serta bersenang-senang besar sekali. Walaupun semua kecenderungan itu wajar-wajar saja, tetapi hal itu bisa juga memudahkan remaja untuk terdorong menyalahgunakan narkoba. Data menunjukkan bahwa jumlah pengguna narkoba yang paling banyak adalah kelompok usia remaja. 

Masalah menjadi lebih gawat lagi bila karena penggunaan narkoba, para remaja tertular dan menularkan HIV/AIDS di kalangan remaja. Hal ini telah terbukti dari pemakaian narkoba melalui jarum suntik secara bergantian. Bangsa ini akan kehilangan remaja yang sangat banyak akibat penyalahgunaan narkoba dan merebaknya HIV/AIDS. Kehilangan remaja sama dengan kehilangan sumber daya manusia bagi bangsa. 

b. Pelajar
Di Indonesia, pencandu narkoba ini perkembangannya semakin pesat. Para pencandu narkoba itu pada umumnya berusia antara 11 sampai 24 tahun. Artinya usia tersebut ialah usia produktif atau usia pelajar. Pada awalnya, pelajar yang mengonsumsi narkoba biasanya diawali dengan perkenalannya dengan rokok. 

Karena kebiasaan merokok ini sepertinya sudah menjadi hal yang wajar di kalangan pelajar saat ini. Dari kebiasaan inilah, pergaulan terus meningkat, apalagi ketika pelajar tersebut bergabung ke dalam lingkungan orang-orang yang sudah menjadi pencandu narkoba. Awalnya mencoba, lalu kemudian mengalami ketergantungan. 

Dampak negatif penyalahgunaan narkoba terhadap anak atau remaja (pelajar-red)
adalah sebagai berikut:
- Perubahan dalam sikap, perangai dan kepribadian,
- Sering membolos, menurunnya kedisiplinan dan nilai-nilai pelajaran,
- Menjadi mudah tersinggung dan cepat marah,
- Sering menguap, mengantuk, dan malas,
- Tidak memedulikan kesehatan diri,
- Suka mencuri untuk membeli narkoba.

E. Penyelesaian atau Solusi
Banyak yang masih bisa dilakukan untuk mencegah remaja menyalahgunakan narkoba dan membantu remaja yang sudah terjerumus penyalahgunaan narkoba. Ada tiga tingkat intervensi, yaitu
1. Primer
Sebelum penyalahgunaan terjadi, biasanya dalam bentuk pendidikan, penyebaran informasi mengenai bahaya narkoba, pendekatan melalui keluarga, dll. Instansi pemerintah, seperti halnya BKKBN, lebih banyak berperan pada tahap intervensi ini. kegiatan dilakukan seputar pemberian informasi melalui berbagai bentuk materi KIE yang ditujukan kepada remaja langsung dan keluarga. 

2. Sekunder
Pada saat penggunaan sudah terjadi dan diperlukan upaya penyembuhan (treatment). Fase ini meliputi: Fase penerimaan awal (initialintake) antara 1 – 3 hari dengan melakukan pemeriksaan fisik dan mental, dan Fase detoksifikasi dan terapi komplikasi medik, antara 1 – 3 minggu untuk melakukan pengurangan ketergantungan bahan-bahan adiktif secara bertahap. 

3. Tersier
yaitu upaya untuk merehabilitasi mereka yang sudah memakai dan dalam proses penyembuhan. Tahap ini biasanya terdiri atas Fase stabilisasi, antara 3 - 12 bulan, untuk mempersiapkan pengguna kembali ke masyarakat, dan Fase sosialiasi dalam masyarakat, agar mantan penyalahguna narkoba mampu mengembangkan kehidupan yang bermakna di masyarakat. Tahap ini biasanya berupa kegiatan konseling, membuat kelompok-kelompok dukungan, mengembangkan kegiatan alternatif, dll.










PENUTUP
Kesimpulan
Dari makalah di atas bisa ditark kesimpulan bahwa:
1) Narkoba adalah barang yang sangat berbahaya dan bisa merusak susunan syaraf yang bisa merubah sebuah kepribadian seseorang menjadi semakin buruk
2) Narkoba adalah sumber dari tindakan kriminalitas yang bisa merusak norma dan ketentraman umum.
3) Menimbulkan dampak negative yang mempengaruhi pada tubuh baik secara fisik maupun psikologis 

Saran
Sebaiknya kalangan remaja sekarang harus dibina diluar dan didalam supaya tidak terjerumus ke dalam NARKOBA dan yang paling berperan penting disini ialah Orang Tua. Manakala orang tua tidak peduli dengan pergaulan anak-anaknya, maka sudah dipastikan anak tersebut akan terjerumus kedalam NARKOBA dan apabila sudah terjerumus akan sangat berbahaya, Jika terlalu lama dan sudah ketergantungan narkoba maka lambat laun organ dalam tubuh akan rusak dan jika sudah melebihi takaran maka pengguna itu akan overdosis dan akhirnya kematian.

DAFTAR PUSTAKA
www.tugasku4u.com/2013/05/makalah-bahaya-narkoba-bagi-remaja.html
Effendi, Luqman, 2008. Modul Dasar-Dasar Sosiologi&Sosiologi KesehatanI. Jakarta: PSKM FKK UMJ. 
Kartono, Kartini, 1992. Patologi II Kenakalan Remaja. Jakarta: Rajawali. 
Mangku, Made Pastika, Mudji Waluyo, Arief Sumarwoto, dan Ulani Yunus, 2007. pecegahan Narkoba Sejak Usia Dini. Jakarta: Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia.
Shadily, Hassan, 1993. Sosiologi Untuk Masyarakat Indonesia. Jakarta: PT RINEKA CIPTA.
Soekanto, Suryono, 2006. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: PT Raja Grafindo Persuda
Sofyan, Ahmadi, 2007. Narkoba Mengincar Anak Anda Panduan bagi Orang tua, Guru, dan Badan Narkotika dalam Penanggulangan Bahaya Narkoba di Kalangan Remaja. Jakarta: Prestasi Pustaka Publisher.
Sudarman, Momon, 2008. Sosiologi Untuk Kesehatan. Jakarta: Salemba Medika.
Syani, Abdul, 1995. Sosiologi dan Perubahan Masyarakat. PT DUNIA PUSTAKA JAYA.